Kamis, 27 Agustus 2015


Selama berabad-abad, manusia, telah melakukan pengamatan atas berbagai efek elektrik dan magnetik alam. Fenomena elektrik alam seperti petir telah dikenal sejak prasejarah. Pelaut-pelaut Italia yang berlayar di Laut Tengah melihat terjadinya emisi cahaya yang keluar dari ujung tiang layar kapal mereka pada malarn hari yang kering dan berbadai. Cahaya itu dikenal dengan nama api St. Elmo. Cahaya kutub (polar light) di utara (aurora borealis) dan di selatan (aurora australis) telah diketahui selama berabad-abad. Efek-efek medan magnetik yang tampak di alam juga telah diamati sejak lama. Pada abad ke-12, pengetahuan mengenai kompas magnetik dan pengguna­annya telah diketahui di banyak negara.
Dunia kelistrikan banyak berutang pada Michael Faraday, yang melakukan kegiatan ilmiah dalam berbagai bidang. Salah satu ke­giatannya yang menyangkut rotasi elektromagnetik menghasilkan pengembangan dalam bidang industri elektromagnetik. Penemuan-­penemuan Faraday merupakan dasar terpenting bagi awal perkembangan berbagai alat elektromagnetik seperti transformator, generator arus tukar dan generator arus searah. Generator elektromagnetik pertama yang mempergunakan rotasi ditemukan oleh H.M. Pexii, dari Paris, tahun 1832. Pada generator pertama ini, sebuah magnet permanen berbentuk sepatu kuda, diputar mengelilingi sebuah inti besi berlilitan yang dihubungkan pada sebuah komutator.   Mesin ini menghasilkan bunga-bunga api bila diputar.
Dalam tahun 1867 William Siemens mengatakan bahwa tidak perlu mempergunakan magnet permanen guna konversi energi meka­nikal menjadi energi listrik. la membuat sebuah mesin yang praktis;' mempergunakan suatu penemuan dasar dari Werner Von Siemens , di mana sebuah armatur silinder berputar di antara dua kutub magnetik. Berbagai penyempurnaan dalam desain generator dikembangkan, antara lain oleh Pacinotti dan Gramme, dibantu oleh dasar-dasar teori yang dikemukakan oleh Maxwell mengenai listrik dan magnetika, Kemajuan­ itu mempunyai dampak besar terhadap desain mesin yang dibuat lebih canggih dan ekonomis.
Sejarah tenaga listrik komersial untuk umum berawal pada tahun 1882, yang mulai beroperasi pada bulan Januari di pusat tenaga lis­trik yang pertama di London, disusul kemudian dengan hal yang sama pada bulan  September di New York City, tahun itu juga. Kedua­ duanya mempergunakan arus searah tegangan rendah. Penggunaan arus searah itu dengan  sendirinya tidak memenuhi syarat untuk kedua kota yang besar, sehingga dicari suatu sistem. yang lebih memadai. Jalan ini dibuka dengan adanya arus tukar yang dikembangkan oleh Lucien Gauland, seorang Perancis, dan John Gibbs, seorang Inggris yang mendapatkan  patent untuk itu. Patent tersebut dibeli oleh George Westinghouse, seorang pengusaha, pada tahun 1885, dan atas patent. itu dikembangkan pembuatan sebuah generator arus tukar dengan tegangan tetap, Serta sistem penyediaan tenaga listrik dengan, arus tukar.
Sejarah penyediaan tenaga, listrik di Indonesia diawali dengan selesai dibangunnya sebuah pusat tenaga listrik di Gambir, Jakarta, pada. bulan Mei 1897. Hal serupa kemudian   disusul oleh kota-kota besar lainnya di antaranya: Medan pada tahun 1899, Surakarta pada tahun 1902, Bandung pada tahun 1906, Surabaya pada tahun 1912, dan Banjarmasin Pada tahun 1922: Mula-mula dipergunakan pusat-pusat listrik tenaga termis, kemudian disusul dengan pembuatan pusat-pusat listrik tenaga air.
Dari Pusat Tenaga Listrik Air (PLTA), yang telah dibangun terdapat PLTA Giringan di Madiun, yang sudah bekerja pada tahun 1917, PLTA Tes di Bengkulu pada tahun 1920, PLTA Plengan di Priangan, Jawa Barat, pada tahun 1922, dan PLTA Bengkok serta  PLTA Dago  kedua-duanya  di Bandung Utara pada tahun 1923.
Umumnya pengusahaan tenaga listrik di Indonesia sebelum Perang Dunia ke Il dilakukan oleh perusahaan-perusahaan swasta, di antaranya yang terbesar adalah NIGEM, yang kemudian menjadi OGEM, ANIEM, dan GEBEO, sedangkan Jawatan Tenaga Air (LWB, 'stands - Waterkracht. Bedryven) membangun dan mengoperasikan sejumlah pusat listrik tenaga air di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara. Izin listrik, atau konsesi dari perusahaan-perusahaan listrik swasta mulai tahun 1954, secara berangsur-angsur menjadi kedaluwarsa, dan tidak diperpanjang lagi, kemudian secara berangsur‑angsur dialihkan oleh negara dan disatukan ke dalam Perusahaan Listrik Negara (PLN), pada tahun 1961. Kira-kira 30 tahun lebih kemudian diberlakukan Undang-Undang No. 15/1985 mengenai ke­tenagalistrikan. Bila sebelumnya PLN secara praktis merupakan monopoli, Undang-Undang Ketenagalistrikan memberikan kesempat­an yang luas kepada pihak swasta dan koperasi untuk berpartisipasi dalam penyediaan tenaga listrik, bukan saja untuk keperluan sendiri, akan tetapi juga untuk keperluan umum. Dalam konteks itu antara tahun 1993 mulai bekerja PT Cikarang Listrindo yang mengoperasikan pusat tenaga listrik guna keperluan suatu kawasan industri di sekitar Karawang, Jawa Barat. Kemudian ditandatanganinya suatu perjanjian PLN untuk membeli energi listrik dari Proyek Swasta Paiton I yang terletak di Jawa Timur, pada bulan Februari 1994. Kemudian pada bulan Juni 1994 mulai dengan Peraturan Pemerintah No. 23/1994, Perusahaan Umum Listrik Negara beralih bentuk menjadi Perusahaan Perseroan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar