Selama berabad-abad, manusia, telah melakukan pengamatan atas
berbagai efek elektrik dan magnetik alam. Fenomena elektrik alam seperti petir
telah dikenal sejak prasejarah. Pelaut-pelaut Italia yang berlayar di Laut
Tengah melihat terjadinya emisi cahaya yang keluar dari ujung tiang layar kapal
mereka pada malarn hari yang kering dan berbadai. Cahaya itu dikenal dengan
nama api St. Elmo. Cahaya kutub (polar light) di utara (aurora
borealis) dan di selatan (aurora
australis) telah diketahui selama
berabad-abad. Efek-efek medan magnetik yang tampak di
alam juga telah diamati sejak lama. Pada abad ke-12, pengetahuan mengenai kompas
magnetik dan penggunaannya telah diketahui di banyak negara.
Dunia kelistrikan banyak
berutang pada Michael Faraday, yang melakukan kegiatan ilmiah dalam berbagai
bidang. Salah satu kegiatannya yang menyangkut rotasi elektromagnetik
menghasilkan pengembangan dalam bidang industri elektromagnetik. Penemuan-penemuan Faraday merupakan dasar terpenting bagi
awal perkembangan berbagai alat
elektromagnetik seperti transformator, generator arus tukar dan generator arus searah. Generator
elektromagnetik pertama yang mempergunakan rotasi ditemukan oleh H.M.
Pexii, dari Paris, tahun 1832. Pada generator pertama ini, sebuah magnet
permanen berbentuk sepatu kuda, diputar mengelilingi sebuah inti besi
berlilitan yang dihubungkan pada sebuah komutator. Mesin ini menghasilkan bunga-bunga api bila
diputar.
Dalam
tahun 1867 William Siemens mengatakan bahwa tidak perlu mempergunakan magnet permanen guna
konversi energi mekanikal menjadi energi listrik. la membuat sebuah mesin yang praktis;' mempergunakan suatu
penemuan dasar dari Werner Von Siemens , di
mana sebuah armatur silinder berputar di antara dua kutub magnetik.
Berbagai penyempurnaan dalam desain generator
dikembangkan, antara lain oleh Pacinotti dan Gramme, dibantu oleh
dasar-dasar teori yang dikemukakan oleh Maxwell mengenai listrik dan magnetika, Kemajuan itu mempunyai dampak besar terhadap desain mesin
yang dibuat lebih canggih dan ekonomis.
Sejarah tenaga listrik
komersial untuk umum berawal pada tahun 1882,
yang mulai beroperasi pada bulan Januari di pusat tenaga listrik yang pertama di London, disusul kemudian
dengan hal yang sama pada bulan September di New York City, tahun itu
juga. Kedua duanya mempergunakan arus searah
tegangan rendah. Penggunaan arus
searah itu dengan sendirinya tidak
memenuhi syarat untuk kedua kota yang
besar, sehingga dicari suatu sistem. yang lebih memadai. Jalan ini
dibuka dengan adanya arus tukar yang dikembangkan
oleh Lucien Gauland, seorang
Perancis, dan John Gibbs, seorang Inggris yang mendapatkan patent untuk itu. Patent tersebut
dibeli oleh George Westinghouse, seorang
pengusaha, pada tahun 1885, dan atas patent. itu dikembangkan pembuatan
sebuah generator arus tukar dengan tegangan tetap, Serta sistem
penyediaan tenaga listrik dengan, arus tukar.
Sejarah
penyediaan tenaga, listrik di Indonesia diawali dengan selesai dibangunnya
sebuah pusat tenaga listrik di Gambir, Jakarta, pada. bulan Mei 1897. Hal serupa kemudian disusul oleh kota-kota besar lainnya di
antaranya: Medan pada tahun 1899, Surakarta pada tahun 1902, Bandung pada tahun
1906, Surabaya pada tahun 1912, dan Banjarmasin Pada tahun 1922: Mula-mula
dipergunakan pusat-pusat listrik tenaga termis, kemudian disusul dengan
pembuatan pusat-pusat listrik tenaga air.
Dari
Pusat Tenaga Listrik Air (PLTA), yang telah dibangun terdapat PLTA Giringan di
Madiun, yang sudah bekerja pada tahun 1917, PLTA Tes di Bengkulu pada tahun 1920,
PLTA Plengan di Priangan, Jawa Barat, pada
tahun 1922, dan PLTA Bengkok serta
PLTA Dago kedua-duanya di Bandung Utara pada tahun 1923.
Umumnya
pengusahaan tenaga listrik di Indonesia sebelum Perang Dunia ke Il dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan swasta, di antaranya
yang terbesar adalah NIGEM, yang kemudian menjadi OGEM, ANIEM, dan GEBEO, sedangkan
Jawatan Tenaga Air (LWB, 'stands - Waterkracht. Bedryven) membangun
dan mengoperasikan sejumlah pusat listrik tenaga air di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi
Utara. Izin listrik, atau konsesi dari perusahaan-perusahaan listrik swasta mulai
tahun 1954, secara berangsur-angsur menjadi kedaluwarsa, dan tidak
diperpanjang lagi, kemudian secara berangsur‑angsur dialihkan oleh negara dan disatukan ke dalam
Perusahaan Listrik Negara (PLN), pada tahun 1961.
Kira-kira 30 tahun lebih kemudian diberlakukan Undang-Undang No. 15/1985
mengenai ketenagalistrikan. Bila sebelumnya
PLN secara praktis merupakan monopoli,
Undang-Undang Ketenagalistrikan memberikan kesempatan yang luas kepada
pihak swasta dan koperasi untuk berpartisipasi dalam penyediaan tenaga listrik, bukan saja untuk keperluan sendiri, akan tetapi juga untuk keperluan umum. Dalam
konteks itu antara tahun 1993 mulai bekerja PT Cikarang Listrindo yang
mengoperasikan pusat tenaga listrik guna keperluan suatu kawasan industri di
sekitar Karawang, Jawa Barat. Kemudian ditandatanganinya suatu perjanjian PLN
untuk membeli energi listrik dari Proyek Swasta Paiton I yang terletak di Jawa Timur, pada bulan Februari 1994.
Kemudian pada bulan Juni 1994 mulai dengan Peraturan Pemerintah No.
23/1994, Perusahaan Umum Listrik Negara beralih bentuk menjadi Perusahaan
Perseroan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar